Gubernur Kepri Dipaksa Turun Tahta (Sebuah Analisa)

Loading...

Rabu (17/7/2019) sepekan sudah peristiwa yang mengguncang bumi segantang lada terjadi, sebuah lakon penuh misteri telah berhasil tampil sempurna dan meninggalkan bersit pertanyaan bagi penontonnya, pementasan dengan judul Opera[si] Tangkap Tangan dan dimainkan di panggung terbuka dengan pemeran watak yang mengikuti alur skenario cerita, dan ceritanya diilhami dari trilogi, Harta, Tahta dan Wanita.

Opera[si] Tangkap Tangan, katanya, yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun seperti sebuah badai Katrina yang menyapu dataran Dompak, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hitungan jam sejak di OTT itu, kumpulan para terperiksa diboyong ke Jakarta dan setelah ditetapkan berstatus tersangka mereka di hadiahi masing-masing satu rompi oranye sebagai simbol warga baru KPK, konstruksi hukum yang dipaparkan KPK untuk menjerat Gubernur Kepri dan “tali barut” nya seperti makin menambah jumlah kernyit di dahi karena penuh teka teki.

Lain KPK, lain pulak Kemendagri, walau amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 83 ayat (1) menyebut “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Namun Kemdagri sudah buru-buru mengeluarkan “Surat Keputusan” untuk mengambil alih tahta Nurdin Basirun, meskipun yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai Tersangka bersama 3 orang lain nya.

Frase “didakwa” pada pasal 83 ayat (1) UU 23/2014,merujuk pada status hukum yang disandang, saat ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun baru menjadi Tersangka lalu kenapa Kemendagri seperti semudah mengganti halaman buku, dengan selembar surat (bukan pulak Surat Keputusan) bernomor 121.21/6344/SJ perihal : Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani sendiri oleh Menteri Dalam Negeri dan diserahkan oleh Sekjend Kemendagri dalam sebuah acara sederhana di hari Sabtu (13/7/2019) di Jakarta, Kemdagri mendaulat Wakil Gubernur Kepri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, seperti yang tersiar dalam berbagai pemberitaan media, padahal Gubernur Kepri yang sesungguhnya masih hidup dan belum diberhentikan baik sementara atau permanen.

Dasar hukum yang digunakan pada surat Mendagri bernomor 121.21/6344/SJ tertanggal 12 Juli 2019 adalah pasal 65 ayat (4) yang berbunyi “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah” .

Ayat ini tidak menyebut adanya Pelaksana Tugas (Plt), artinya secara normatif Wakil Gubernur memang menjalankan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan sebagaimana disebut pada ayat (7) yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah”.

Frase “pelaksanaan tugas” dengan “Pelaksana Tugas” adalah 2 hal yang berbeda, apalagi bila dikaitkan dengan pasal 83 ayat (2) yang berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”, Jadi secara fakta hukum, kedudukan Nurdin Basirun masih Gubernur Kepri karena belum menjadi terdakwa, dan dirinya juga hanya bisa diberhentikan oleh Presiden sebagaimana ditegaskan pada ayat (3) yang berbunyi” Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.” sedangkan surat bernomor 121.21/6344/SJ diteken Mendagri tidak atas nama Presiden.

Jadi apa yang terjadi di Kepulauan Riau saat ini layaknya penggiringan opini, bahwa seakan-akan sudah ada peralihan kekuasaan dari Gubernur Nurdin Basirun kepada Wakil Gubernur Isdianto yang dikukuhkan dalam sebuah inagurasi sederhana dan dengan selembar surat yang katanya ” Surat Keputusan” dan lantas publik pun terhipnotis serta melupakan Nurdin Basirun, yang meratapi nasib nya di sel KPK di bulan kelahirannya dan di saat popularitas dan elektabilitasnya berada di puncak untuk siap memenangkan kembali Pemilihan Gubernur Kepri tahun depan, namun semua runtuh dalam semalam, sifat selambe Nurdin kali ini kena ruasnya seperti dalam dialog film P. Ramlee,” Jangan den, jangan…”

Penulis adalah Buana F Februari
Alumni Lemhannas PPRA 51 Tahun 2014

Loading...