Arifin Nasir Eks-Kadisbud Kepri Belum Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nama Arifin Nasir, mantan eks-Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri, santer disebut sebagai tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat.

Namun, Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga, saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (8/7/2019), membantah hal itu. Menurutnya, saat ini penyidik Polda Kepri masih mengumpulkan keterangan.

“Statusnya (Arifin Nasir), masih terlapor. Nanti paparan lagi (setelah data dan keterangan lengkap). Setelah itu ditentukan,” kata Erlangga.

Erlangga membenarkan di SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), disebutkan nama-nama. Akan tetapi itu belum sebagai tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat, dari berbagai eselon dipanggil tim penyidik Polda Kepri di Polres Tanjungpinang. Mereka dimintai keterangannya terkait pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat tahun 2014.

Saat proyek itu dilaksanakan, Arifin Nasir yang kini sudah pensiun, menjabat sebagai Kadis Kebudayaan. Dialah yang bertindak sebagai pengguna anggaran di proyek itu.

Proyek itu dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru dengan nilai sekitar Rp12,585 miliar. Namun, proyek itu terbengkalai dan tidak dilanjutkan di tahun berikutnya. (mat)

Loading...