Alasan Investasi Antarkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Jeruji Besi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun, tersangka kasus gratifikasi berusaha berkelit saat diperiksa KPK. Investasi jadi alibi yang dikemukakan Nurdin, sehingga memberi laluan kepada tersangka Abu Bakar, pengusaha.

Alibi yang justru membuatnya semakin terpuruk, dan dijebloskan ke balik jeruji besi oleh KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019). Usai ditangkap, Rabu (10/7/2019) malam di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Nurdin menjadi kepala daerah ke-107, yang ditangani KPK ini, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I KPK. Rutan ini terletak di belakang Gedung KPK. Dia ditahan terpisah dari tiga tersangka lainnya.

“Dalam proses pemeriksaan yang berjalan, disampaikan juga alasan investasi. Hal ini kami pandang lebih buruk lagi. Jika alasan investasi dijadikan pembenar untuk melakukan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui rilis kepada suarasiber.com, Kamis (11/7/2019) malam.

Diancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Dalam rilis yang disampaikan melalui Karo Humas KPK Febri Diansyah, disebutkan investasi semestinya tanpa korupsi. Dan, tidak merusak lingkungan.

Atas alibinya yang buruk itu, Nurdin Basirun, Gubernur Kepri diancam dengan pasal berlapis. Nurdin diancam dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 tersebut ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup, dan paling singkat 4 tahun. Ditambah denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Di pasal 12B, ancaman hukumannya juga sama.

Sedangkan di pasal 11, ancaman hukuman minimalnya 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Ditambah denda minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp250 juta. (mat)

Loading...