Tersangka Narkoba, Feby Rama Jabat Kasubag Program Bakesbangpol Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ir H Lamidi MM, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Kepri, prihatin, dan menyesalkan prilaku pegawai di badan ini, FR (Feby Rama), yang ditangkap polisi karena narkoba. Penangkapan itu telah dilaporkannya ke Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah.

Sekdaprov yang nantinya akan menetapkan sanksi (administrasi) untuk Feby Rama (40), yang menjabat jabatan eselon IV. Jabatannya saat ini, adalah Kasubag Program Badan Kesbangpol Pemprov Kepri.

Penangkapan Feby, dan empat tersangka lainnya harus menjadi peringatan keras kepada semua pegawai. Agar, jangan pernah mencoba narkoba jenis apapun.

“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini (pegawai gunakan narkoba, red). Terkait proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Lamidi menjawab suarasiber.com, Kamis (20/6/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap 5 pria di perumahan mewah di Batu 9, Jumat (14/6/2019) tengah malam.

Salah satu yang ditangkap itu, adalah FR (Feby Rama) yang beralamat di Jalan Hang Lekir Perumahan Mahkota Alam Raya, Batu 9, Tanjungpinang. Feby ditangkap di kediamannya sendiri.

Empat tersangka lainnya, adalah MH (38) dan RFH (33) yang merupakan PNS di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kepri.

Kemudian, RA (44) pegawai honor di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Dan, DAM (37) swasta. Urine kelima tersangka sudah dites, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Selain 5 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa unit telepon seluler, narkoba sabu-sabu sekitar 23,97 gram, pil ekstasi sekitar 10 butir, sejumlah alat isap, dan lainnya. (mat)

Loading...