Proyek Listrik di Jemaja Cemaskan Warga Sekitar

Loading...

JEMAJA (suarasiber) – Sejumlah persoalan dalam proyek pemancangan dan pemasangan jaringan listrik di Kecamatan Jemaja, Anambas, menimbulkan kekhawatiran warga.

Berdasarkan suara-suara warga yang sampai ke redaksi suarasiber, proyek ini tidak dilengkapi papan plang.

“Setiap pengerjaan proyek yang didanai oleh anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi proyek,” bisik seorang warga saat suarasiber mengambil foto-foto tiang listrik, Kamis, 6 Juni kemarin.

Arak tak menjuntai, warga mengikat kabel listrik ke batang kelapa. Foto – hariyadi/suarasiber

Warga ini juga menunjukkan tanda batas di bagian bawah tiang listrik. Menurutnya, sampai batas itulah tiang bagian bawah harus ditanam.

Nyatanya ada tiang yang diduga ditanam kurang dalam. Akibatnya salah satu tiang sudah tumbang.

“Kejadiannya pas lebaran, 5 Juni. Kira-kira pukul lima sore, beruntung jalanan tengah sepi, tak ada korban,” lanjut warga tersebut.

Kondisi tersebut terjadi di Desa Rewak. Sementara di Jalan Kusik, kondisi sejumlah tiang mulai condong. Bahkan ada pengait tiang yang terlepas. Tentu saja hal ini membuat ciut nyali warga.

Anggota BPD setempat, Darwis membenarkan tak ada plang nama di proyek ini. Ia mengaku pernah menanyakannya namun tidak ada jawaban.

Ia juga mempertanyakan penanaman tiang listrik yang dianggapnya tidak mengikuti batas yang ada di tiang. Ia sebagai warga mengaku senang ada listrik, namun juga khawatir.

“Kami sebagai penimat fasilitas listrik khawatir nanti ada lagi yang tumbang,” ujarnya.

Tiang litsrik mulai miring karena kawat pengaitnya sebagai penahan agar tegak lurus, terlepas. Foto – hariyadi/suarasiber

Ia mengatakan, sejumlah tiang listrik mengancam keselamatan warga.

“Saya juga pemain proyek, yang paling kelihatan ya papan plang informasinya. Ini terkait transparansi anggaran,” jelas Darwis.

Ia lantas menyebutkan aturan hukumnya. Yaitu UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Darwis juga mengatakan, warga bahkan tak tahu siapa konsultan pengawasnya dan dari mana.

Saat suarasiber meneruskan mengambil foto, terlihat ada kabel yang terlepas. Oleh warga diikat di sebuah batang pohon kelapa. Meski belum diaktifkan namun hal-hal semacam ini membuat warga justru was-was. (hs)

Loading...