Polisi Panggil Bobby Jayanto Senin 24 Juni

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang melayangkan panggilan kepada Bobby Jayanto, agar datang ke Satreskrim, Senin (24/6/2019).

Bobby dipanggil untuk diminta keterangannya terkait pidatonya, yang dilaporkan rasis, Sabtu (8/6/2019) malam di Pelantar 2, Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali menjawab suarasiber.com, Jumat (21/6/2019).

Laporan dugaan rasis di pidato caleg terpilih DPRD Kepri, Bobby Jayanto, bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. Atas laporan itu, penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang menindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor, Senin (17/6/2019).

Selanjutnya, pihak kepolisian meminta keterangan dari translater atau penerjemah bahasa Tionghoa yang digunakan Bobby. Dan, diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Setelah mendapatkan keterangan terjemahan bahasa Tionghoa, penyidik memerlukan saksi yang memahami makna kata. Makna dari kata-kata yang jadi objek dari pelaporan ke polisi.

Dari masukan yang diperoleh penyidik dari pelapor, penerjemah, dan pemakna kata itu, barulah penyidik memanggil Bobby.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, bahasa yang digunakan Bobby malam itu bukan Bahasa Mandarin. Tapi, Bahasa Tionghoa berdialek daerah.

Bobby menyampaikan pidato malam itu. Pidato Bobby Jayanto dinilai sejumlah pihak mengandung unsur rasis, dan dipolisikan. Bobby sendiri sudah membantah tudingan rasis. Menurutnya telah terjadi kesalahpahaman. (mat)

Loading...