Kherjuli: Segera Isi Kekosongan Direksi PDAM Tirta Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Presiden Air, Lingkungan dan Manusia (Alim) Kepulauan Riau, Kherjuli mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengisi kekosongan Direksi PDAM Tirta Kepri. Apalagi kekosongan pimpinan ini telah terjadi 6 bulan lebih.

Hal ini dipandang Kherjuli penting untuk menyikapi banyaknya keluhan masyarakat atas permohonan sambungan baru PDAM Tirta Kepri yang belum terealisasi. Juga keluhan pelanggan atas keberlangsungan pelayanan pendistribusian air PDAM.

“Sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Direksi PDAM itu, paling lama hanya 6 bulan,” kata Kherjuli, belum lama ini.

Selain batas waktu yang telah lewat, Pejabat Sementara Direksi PDAM Tirta Kepri juga berasal dari Pejabat Pemprov Kepri. Tentu yang bersangkutan tidak bisa bekerja penuh waktu menjalankan operasional dan manajemen PDAM.

“Sesuai ketentuan, seharusnya Pjs. Direksi PDAM berasal dari Struktural PDAM itu sendiri. Bukan dari Struktural Pemda,” imbuh Kherjuli.

Pengisian kekosongan Direksi PDAM Tirta Kepri dipandang sangat perlu untuk menjamin pelayanan air minum kepada pelanggan dan masyarakat.

Apalagi, selama kekosongan itu, telah dilaksanakan proses Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan) dengan semua tahapan. Sudah ada beberapa nama yang terjaring. Beberapa diantaranya berasal dari Struktural PDAM itu sendiri.

Secara teknis, operasional dan manajemen, mereka telah memiliki sertifikasi, pengalaman dan kemampuan di bidang air minum. Namun demikian, hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi PDAM Tirta Kepri, ada di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (mat)

Loading...