Kemenkeu Buat Aturan Investasi Properti Bebas PPN

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Investasi properti rumah sederhana, didorong berkembang melalui batasan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Wujudnya berupa pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk penjualan rumah sederhana itu.

Pembebasan PPN itu ada batasannya, dan dibagi dalam beberapa zona di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Suahasil Nazara, sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id, Senin (24/6/2019).

Suahasil menyampaikan hal ini di konferensi pers bertajuk APBN fan KiTa atau Kinerja dan Fakta di Gedung Juanda, Kemenkeu Jakarta.

Kebijakan insentif fiskal itu dituangkan melalui Peraturan Kemenkeu (PMK) No 81/PMK.010.2019. Untuk mendorong investasi properti di Tanah Air.

PMK berisi tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk batasan harga jual rumah umum yang bebas PPN itu, Kemenkeu membaginya dalam 5 zona. Yang semuanya untuk meningkatkan investasi properti di Indonesia.

Zona Pembagian Investasi Properti

Zona satu, adalah Pulau Jawa, kecuali Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi. Dan, Sumatera, kecuali Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kepri).

Batasan harganya, adalah Rp130 juta pada tahun 2018 jadi Rp240 juta pada tahun 2019. Kemudian, jadi Rp150.500.000 pada tahun 2020 nanti.

Zona dua, adalah kawasan Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Jaya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Nilainya dari Rp142 juta pada tahun 2018 jadi Rp153 juta pada 2019. Kemudian jadi Rp164,5 juta pada tahun 2020 nanti.

Selanjutnya, zona tiga, yang meliputi Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas. Nilainya dari Rp136 juta pada tahun 2018 menjadi Rp146 juta pada tahun 2019. Dan, Rp156,5 juta pada tahun 2020.

Zona Empat dan Lima

Kemudian, zona empat yakni, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Kepulauan Anambas (Kepri).

Selanjutnya, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Nilainya dari dari Rp148.500.000 pada tahun 2018 jadi Rp158 juta pada 2019, dan Rp168 juta pada 2020.

Untuk zona lima adalah Papua, dan Papua Barat, yang nilainya dari Rp205 juta pad 2018 jadi Rp212 juta pada tahun 2019. Dan, Rp219 juta pada tahun 2020 nanti.

Batasan harga jual pada 2018 diatur melalui PMK 113/PMK.03/2014. Sementara, batasan harga jual untuk tahun 2019.

Sedangkan, untuk tahun 2020 ditetapkan berdasarkan masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Juga memertimbangkan inflasi sektor perumahan. Sekaligus memacu investasi properti. (mat)

Loading...