Kejari Bintan Tangani Penuntutan Perkara Narkoba 54 Kg Tangkapan Mabes Polri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penangkapan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 54 Kg, yang diungkap tim Bareskrim Mabes Polri di Bintan (1/6/2019), nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Untuk penuntutan.

Pelimpahan berkas itu dilakukan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menerima berkas perkara narkoba dari Mabes Polri, selanjutnya diteliti terlebih dulu oleh Jaksa Peneliti di Kejagung RI.

Setelah berkas dinyatakan P21, barulah dilakukan penyerahan tahap dua (penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti). Pada penyerahan tahap dua inilah yang diterima Kejari Bintan.

“Penyidik Mabes Polri didampingi oleh Jaksa Peneliti dari Kejagung RI, yang nanti akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan,” kata Sigit Prabowo, Kajari Bintan menjawab suarasiber.com, Jumat (28/6/2019).

Perkara ini berawal dari keberhasilan tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang tersangka Indra (39), menjelang lebaran lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah pulau kecil di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Selain menangkap Indra, yang warga Dendun, Bintan, polisi juga menemukan narkoba sabu-sabu sekitar 54 Kg. Narkoba itu dari Malaysia, dan diselundupkan ke Indonesia. Tersangka dan barbuk, kemudian dibawa ke Jakarta untuk penyidikan.

Setelah proses penyidikan selesai, dilanjutkan ke penuntutan, yang nantinya dilaksanakan Kejari Bintan. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan di Tanjungpinang. (mat)

Loading...