Gagal Kerja di Malaysia, 21 WNI Diamankan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 21 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Bersama mereka diamankan juga seorang tersangka dan barang bukti.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga kepada suarasiber, pengamanan dilakukan Sabtu (15/6/2019) pukul 21.00 WIB di Batubesar, Nongsa, Batam.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga ada calon PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Batam. Mereka menggunakan kapal laut. Untuk menyamarkan diri, mereka berbaur dengan warga yang melakukan arus balik lebaran.

Setelah tiba di Batam, ke-21 calon PMI itu ditampung di rumah MS di Batubesar, Nongsa. MS adalah pengurus atau penampung calon PMI tadi.

Saat diamankan, ke-21 orang itu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya MS dan orang-orang tersebut dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, MS diamankan sebagai tersangka. Lelaki ini beralamat di Kampung Lembang Jaya Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sementara dari 21 calon PMI ilegal, 15 diantaranya lelaki dan sisanya perempuan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit Mobil Inova warna Silver.
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Strawberry Warna merah
  • 1 (satu) Unit Handphone merk vivo warna merah kombinasi biru.

Terkait pasal yang diduga dilanggar, Erlangga menyebut Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman Hukuman Paling Lama 10 tahun penjara. (mat)

Loading...