Berkas Pidana Pemilu Anak Wako Tanjungpinang Masuk Pengadilan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan politik uang Pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang, masuk babak baru, penuntutan. Ada 4 tersangka yang berkasnya sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dari Gakkumdu kejaksaan.

Keempat tersangka adalah M Apriandi, yang disebut sebagai anak Wako Tanjungpinang M Syahrul. Kemudian, Agus M, Warsono, dan Wahyu Budianto.

Perkara keempat tersangka ini di-split (terpisah). Karena terpisah, maka proses persidangnya juga dilakukan terpisah. Dan, dilaksanakan oleh empat majelis hakim yang berbeda.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2019), membenarkan. Bahwa berkas empat tersangka dugaan pidana Pemilu 2019 itu sudah masuk ke pengadilan.

Konfirmasi dari Santonius itu sekaligus menepis isu negatif yang berkembang. Yang menyebutkan perkara terkait anak Wako Tanjungpinang, dipetieskan.

Akan tetapi kapan jadwal persidangan keempat tersangka itu, Santonius belum bisa memastikan. Konfirmasi dari Santonius itu sekaligus menepis isu negatif yang berkembang. Yang menyebutkan perkara terkait anak Wako Tanjungpinang, dipetieskan.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, Jumat (14/6/2019), persidangan keempat akan dimulai sekitar tanggal 18 Juni 2019. Diinformasikan juga bahwa PN Tanjungpinang sudah menunjuk 4 majelis hakim. Untuk menyidangkan 4 tersangka tersebut. (mat)

Loading...