Anak Wako Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp24 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terdakwa, M Apriandi, anak kandung Wako Tanjungpinang Syahrul, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/6/2019). Terdakwa dijatuhi vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp24 juta subsidair 1 bulan penjara.

Majelis menilai M Apriandi, yang diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan politik uang pada Pemilu 2019, terbukti sesuai dakwaan penuntut umum, Zaldi Akri.

Sesuai tuntutan, terdakwa M Apriandi, yang caleg terpilih Partai Gerindra dari dapil Tanjungpinang Timur, didakwa melanggar pasal pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.

Hakim di dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa M Apriandi, mencederai demokrasi.

Atas vonis itu M Apriandi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum.
Atas sikap tersebut, hakim ketua Acep Sofyan Sauri SH MH, memberikan waktu tiga hari kepada M Aprinadi. Dan, penuntut umum untuk berpikir-pikir. (mat)

Loading...