Tiga Caleg Terduga Money Politik Pidana Pemilu Terancam Dijemput Paksa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pihak-pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu, diminta hadir memenuhi panggilan penyidik di Polres Tanjungpinang. Jika sudah dua kali dipanggil tak diindahkan, mereka akan dipanggil paksa.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjawab wartawan, kemarin.

“Bukan saja secara paksa. Tapi diperintahkan untuk membawa,” kata Ucok.

Menurut Ucok, sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan politik uang di Pemilu 2019, sudah diperiksa. Sejumlah alat bukti yang berhubungan dengan perkara itu juga sudah dimiliki penyidik.

“Beberapa dari tersangka yang belum (dimintai keterangan), dan masih sedang diusahakan,” ujar Ucok.

Sebagaimana diberitakan dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang itu, sudah diserahkan dari Gakkumdu Bawaslu ke Gakkumdu polisi.

Dugaan jual beli suara yang melibatkan caleg dari Partai Gerindra, yakni MA. Dan, dari Partai Garuda, yaitu B dan R, yang sudah dinilai cukup bukti.

“Kami berharap mereka bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” tukas Ucok. (mat)

Loading...