Suap Pejabat Kemenkeu, Wako Dumai Dicekal KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) Wali Kota Dumai 2016 – 2021, keluar negeri selama 6 bulan. Cekal terhitung mulai tanggal 3 Mei 2019.

“KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan keluar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai. Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019,” kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK kepada suarasiber.com, Sabtu (4/5/2019).

Sehari sebelumnya, KPK telah menetapkan Wako Dumai tersebut sebagai tersangka kasus suap terhadap Yaya Purnomo, pejabat di Kementerian Keuangan.

Penetapan ZAS sebagai tersangka disampaikan Laoda M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Zulkifli dipersangkakan menyuap Yaya Purnomo sekitar Rp550 juta, terkait dana alokasi khusus (DAK) ke Kota Dumai. Selain terjerat kasus suap, Zulkifli juga menjadi tersangka perkara gratifikasi sekitar Rp 50 juta. Dan, kamar hotel di Jakarta.

Pencekalan dan penetapan tersangka terhadap ZAS, setelah KPK meminta keterangannya Agustus tahun lalu. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan ke rumah ZAS di Dumai.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang dipersangkakan ke Wako Dumai. (mat)

Loading...