MUI Karimun Bahas Zakat Fitrah dan Harta 1440 H

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kemenag Kabupaten Karimun bertemu, Rabu (8/5/2019). Pertemuan ini membahas ketentuan zakat fitrah dan zakat harta.

Dilansir dari kepri.kemenag.go.id, pembahasan tentang zakat fitrah dan zakat harta 1440 H/2019 M ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Topik yang dibahas ialah Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan. Dalam hal ini di Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1440 H/2019 M.

“Rapat ini untuk membahas tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa untuk tahun 1440 H/2019 M.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui usai rapat.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Ketua MUI Kabupaten Karimun H Kholif Ihda Rifai. Ketua Baznas Kabupaten Karimun H Nasrial didampingi pengurus Baznas H Zulfan Batubara. Dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun diwakili Penyelenggara Syariah H Samsudin dan H Endang Sry Wahyu.

Aturan tentang Zakat Fitrah

Menurut H Samsudin, dasar dari kesepakatan bersama tersebut diantaranya berdasarkan Nash Alquran dan Hadits. Juga Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Aturan Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu berdasarkan Intrukrsi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

“Dan hasil rapat tadi sudah memutuskan kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Tadi juga ada Baznas dan MUI Kabupaten Karimun. Insyaallah besok sudah bisa diedarkan ke masyarakat,” Kata H Samsudin lagi.

Masih menurut keterangan H Samsudin, hasil Kesepakatan Bersama ini akan diedarkan kepada masyarakat melalui KUA di tiap kecamatan. Kemudian disebarkan ke masjid-masjid yang ada di kecamatan untuk dijadikan pedoman oleh amil zakat.

Pengajian Selama Ramadan

Pengajian sebulan penuh di karimun
Pengajian selama Ramadan ini dilaksanakan di Masjid Besar Ibadurrahman. Foto – kepri.kemenag.go.id

Sehari sebelumnya, Selasa (7/5/2019), MUI Kabupaten Karimun memulai pengajian. Kegiatan ini merupakan program kegiatan dari Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat.

“Insyaallah, ini dalam rangka menjalankan Program Kegiatan dari Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat pada bulan Ramadhan 1440 H/2019 M. Bentuknya pengajian yang dipusatkan di Masjid Besar Ibadurrahman Sungai Lakam,” jelas H Kholif Ihda Rifai selaku Ketua MUI Kabupaten Karimun.

Kegiatan pengajian ini jelas H. Kholif Ihda Rifai bertujuan untuk mengisi kegiatan Ramadan 1440 H dan dalam rangka melaksanakan kegiatan dakwah kepada masyarakat. (man)

Loading...