Mantan Jaksa di Tanjungpinang Tahan Eks Bupati Trenggalek

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lulus Mustofa SH MH, Kajari Trenggalek, Jatim, menahan mantan Bupati Kabupaten Trenggalek, Soeharto, Selasa (14/5/2019) karena sangkaan korupsi. Soeharto dinilai bertanggungjawab atas kerugian negara sekitar Rp7,31 miliar yang bersumber dari APBD.

Terkait kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini, sebelumnya juga sudah menahan Sukaji, mantan anggota DPRD Trenggalek. Dan, mantan Direktur BUMD Gatot Purwanto serta PNS Fatkhur Rohman.

Memberikan keterangan kepada suarasiber.com, Lulus, mengatakan dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan mesin percetakan sekitar Rp10 miliar. Yang dikelola BUMD Trenggalek.

“Ternyata yang dibeli mesin bekas yang sudah rusak, dan tak bisa dipakai. BPKP sudah mengaudit kerugian negaranya sekitar Rp7,31 miliar,” kata Lulus yang juga mantan Kajari Tembilahan, Inhil menjawab suarasiber.com, Selasa (15/5/2019).

Menurut Lulus, setelah menahan mantan Bupati Trenggalek, penyidikan dugaan kasus ini tidak berhenti. Dan, masih akan terus berlanjut. Karena, masih ada sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat di dalamnya.

“Pengadaan mesin rusak itu juga tidak melalui proses tender,” tukas Lulus. (mat)

Loading...