KSP Minta BPN Tertibkan Tanah Telantar di Lingga

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional segera menertibkan puluhan ribu hektar tanah telantar di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Permintaan tersebut disampaikan mantan Panglima TNI itu kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang dan Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, Senin (13/5/2019).

“Beberapa hari ini, saya menerima informasi dari sejumlah pengusaha yang berminat investasi di Kabupaten Lingga. Mereka terkendala menanamkan modalnya karena hampir semua lahan yang potensial di sana sudah dikuasai oleh perusahaan, tapi ditelantarkan,” ungkap Moeldoko.

Menurut dia, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bupati Lingga, Alias Wello, setidaknya ada dua perusahaan yang menguasai lahan dalam jumlah besar di Lingga, tapi tidak dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

31.562 Ha Telantar

Kedua perusahaan itu adalah, PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) menguasai lahan di Pulau Singkep seluas 18.006 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 250/Kpts-II/2000, tanggal 22 Agustus 2000.

Kemudian, PT. Citra Sugi Aditya (CSA) menguasai lahan di Pulau Lingga seluas 9.694,84 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.624/ Menhut-II/ 2014, tanggal 14 Juli 2014 dan seluas 3.866,71 Ha berdasarkan SK Bupati Lingga No. 190/ KPTS/ VIII/ 2015, tanggal 7 Agustus 2015.

“Total luas lahan yang dikuasai kedua perusahaan tersebut di Kabupaten Lingga sekitar 31.562 Ha. Anehnya, ada yang sudah menguasainya sejak tahun 2000, tapi tidak ada progres sama sekali. Ini harus ada tindakan penertiban,” tegas Moeldoko.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang berjanji segera berkoordinasi dengan Kakanwil BPN Provinsi Kepri di Tanjungpinang untuk memastikan apakah kedua perusahaan ini sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau melihat SK pelepasannya, mestinya satu tahun setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan itu, mereka sudah memiliki HGU. Mohon pak Bupati siapkan tim untuk ekspos di depan kami,” kata Budi. (aip)

Loading...