KPK Teken MoU Pajak dan Pengelolaan Aset Daerah di Riau

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gubernur dan bupati/wali kota se-Riau dan Ditjen Pajak Riau meneken nota kesepahaman (MoU), Kamis (2/4/2019).

Mereka menandatangani kerjasama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta pengelolaan barang milik daerah. Dilakukan di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Jalan Diponegoro No 20, Simpang Empat, Pekanbaru Kota.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kabiro HUmas KPK, Febri Diansyah kepada suarasiber, Kamis (2/4/2019) ada beberapa letar belakang dilakukannya MoU.

Salah satunya untuk menjalankan kewenangan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi sebagai amanah UU No. 30 Tahun 2002, KPK melaksanakan fungsi trigger mechanism dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui Unit Koordinasi Wilayah memfokuskan pada 8 (delapan) area, yaitu:

a. Perencanaan dan Penganggaran APBD,
b. Pengadaan Barang dan Jasa,
c. Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
d. Kapabilitas APIP,
e. Manajemen ASN,
f. Dana Desa,
g. Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan
h. Manajemen Aset Daerah.

Tujuan program ialah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Kedua, mendorong Pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.

Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP)/Wajib Pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah yang
terutang.

Beberapa hal yang ditekankan KPK melalui program Korsupgah ialah:

  • Optimalisasi Penerimaan Daerah.
  • Pemberdayaan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
  • Sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan, mulai tahun 2019 KPK akan
    melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di sektor
    BUMD, dalam rangka pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola
    (governance) BUMD.
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
  • Pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Peserta yang hadir dalam penendatanganan MoU ini ialah Gubernur Riau, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Pejabat Forkopimda Provinsi Riau, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor Pelayanan Pajak se Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Riau, Para Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan Daerah se Provinsi Riau. (mat)

Loading...