Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Pembahasan RAPBD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penetapan Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD oleh KPK, bisa menjadi peringatan bagi semua ketua dewan di Tanah Air. Agar, tidak menerima atau meminta suap dari eksekutif saat membahas RAPBD.

Sebagaimana dirilis situs kpk.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Tulungagung saat ini sebagai tersangka.

Tersangka SPR diduga menerima suap sekitar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung. Suap itu terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBDP Tulungagung dari 2015 sampai 2018.

Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini, adalah hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung. Suap itu terkait pengadaan barang, dan jasa di Pemkab Tulungagung 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).

Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah. Keduanya, yaitu: Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar. Ikut diamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar.

Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya, adalah, tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung, dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar. (mat)

Loading...