DPRD Rapat Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Anambas, Kamis (9/5/2019).

Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Imran.

Dikatakan Imran, penyampaian Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan telah melalui sejumlah tahap.

“Setelah tahapan demi tahapan dan berbagai evaluasi, hari ini penyampaian renperda saya buka secara resmi,” kata Imran.

Wakil Bupati Wan Zuhendra menjelaskan, pembentukan kecamatan untuk meningkatkan pelayanan publik. Juga menampung partisipasi dan pemberdayaan masyarakat mempercepat kesejahteraan.

Hal yang diingatkan Wabup ialah untuk tidak melupakan syarat administrasi pembentukan kecamatan baru. Ia menyebutkan Persayaratan adminsratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. Bisa juga kebijakan Pemda dalam pengembangan kawasan tertentu. Kemudian ditindak lanjuti dengan analisa dan kajian mendalam.

Persyaratan teknis didasarkan pada beberapa faktor. Yaitu kemampuan dan aktivitas ekonomi, potensi, sosial budaya, kependudukan. Sedangkan syarat fisik kewilayahan didasarkan pada cakupan wilayah, lokasi serta sarana dan prasarana pemerintah.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka diusulkan pembentukan Kecamatan Kute Siantan. Kecamatan pemekaran ini dimekarkan dari kecamatan induk, Palmatak.

“Semoga terbentuknya Kecamatan Kute Siantan mampu menumbuhkembangkan ekonomi. Pelayanan kepada masyarakat juga lebih optimal,” harapan Wan. (hs)

Loading...