Bupati Anambas Hadiri FGD BPJS di Batam

Loading...

BATAM (suarasiber) – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aston, Batam, Kamis (9/5/2019).

Dalam sambutannya Abdul Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPJS karena melaksanakan FGD ini.

Kegiatan ini merupakan tindak-lanjut dari Undang-undang No 29 Tahun 2011 tentang BPJS. Juga Peraturan Bupati No 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, terang Haris.

Kegiatan ini membahas tentang evaluasi semua pengurusan perizinan di PTSP untuk wajib memiliki kartu peserta. Selain kartu peserta juga sertifikat BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rekomendasi untuk Bupati

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial meminta kepada Bupati agar semua proyek Jasa Kontruksi yang ada didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Baik yang anggarannya bersumber dana APBN/APBD/Swasta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga sebaiknya dimiliki oleh semua perangkat Desa dan BPD, seluruh nelayan yang ada dan masyarakat. Khususnya mereka penerima manfaat Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja, diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga meminta dukungan Bupati agar pekerja mandiri lainnya seperti tukang ojek, penambang speedboat, kuli angkut dan sebagainya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Abdul Haris juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar serta para asisten. Turut hadir kepala OPD di Pemkab Anambas.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, diketahui sejarah BPJS dimulai dari UU No 33/1947. Selengkapnya sebagai berikut:

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara. Kewajibannya memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security. Yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah BPJS

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja. Lalu Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS). Lantas diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting. Yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Aturan ini mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2. Yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

4 Program Perlindungan

Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program. Yaitu mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Satu lagi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja. Tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (hs)

Loading...