Anak Wako Tanjungpinang Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pidana Pemilu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – M Apriyandi (MA), calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra, datang memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu Pemilu di Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu. Hingga petang, M Apriyandi yang disebut sebagai anak Wako Tanjungpinang, Syahrul, masih menjalani pemeriksaan. Dia didampingi kuasa hukumnya Sabri Hamri SH.

Unsur Sentra Gakkumdu dari pihak kepolisian, AKP Efendri Ali, mengatakan M Apriyandi bersikap kooperatif. “Kooperatif dia (M Apriyandi),” kata Efendri Ali menjawab suarasiber.com.

Dalam perkara tindak pidana Pemilu ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya sebagai caleg. Dua tersangka lainnya dari Partai Garuda, B dan R.

Sedangkan empat orang tersangka lagi sebagai timses ketiganya. Dua di antaranya korlap dari tersangka M Apriyandi. Dan, dua lainnya korlap dari tersangka yang dari Partai Garuda.

Kepada wartawan Efendri, mengatakan empat tersangka itu tugasnya membagikan uang dari tiga caleg itu. Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, memeringatkan para tersangka dugaan tindak pidana Pemilu. Agar, bersikap kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik.

Jika sudah dua kali dipanggil tak diindahkan, mereka akan dijemput paksa.

Penyidik Gakkumdu dari kepolisian, ujar Ucok, sudah memeriksa para saksi terkait perkara ini. Di samping itu, juga sudah mengantongi barang bukti yang terkait perkara. (mat)

Loading...