Sabu-sabu Itu Dicampur Air Lalu Direbus
TANJUNGPINANg (suarasiber) – Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dipanaskan bersama air lalu dibuang ke septic tank, Rabu (10/4/2019) pukul 11.00 WIB.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 457 gram. Disisihkan sebanyak 22 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan, 2 gram untuk pembuktian di pengadilan dan sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 gram untuk
pembuktian di pengadilan.
Sabu-sabu ini merupakan hasil tangkapan 8 Maret 2019 kira-kira pukul 15.00 WIB dari tangan Mus di depan Hotel Kaliban, Batam Kota.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat. Pukul 17.30 WIB personel Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parki sepeda motor depan Hotel Kaliban.
Cirinya sesuai dengan apa yang diinformasikan masyarakat. Selanjutnya personel Ditresnarkoba Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas.
Hadir dalam pemusnahan ini Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K.Yani Sudarto, sejumlah kabid serta wartawan. (mat)