Puluhan Mobil Dinas di Rohil Masih Dipakai Eks Pejabat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Puluhan atau sekitar 87 unit mobil dinas dari berbagai jenis, dan merek di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau dipakai oleh orang yang tidak berhak. Adapun jenis mobdin itu, adalah Mercedes Benz, Land Cruizer, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail hingga Toyota Innova.

Mobil dinas berbagai jenis dan merek itu masih dikuasai oleh para mantan pejabat. Mulai dari mantan bupati, mantan kepala seksi, mantan ketua dan anggota dewan. Dan, bahkan mantan sopir pejabat ikut menguasasi mobil dinas itu.

Beberapa mantan pejabat itu, bahkan menguasai lebih dari satu unit mobil dinas. Tak hanya itu, beberapa mantan pejabat instansi vertikal yang sudah tidak menjabat di Rokan Hilir pun tercatat belum mengembalikan mobil dinas yang dipinjampakaikan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada redaksi suarasiber.com, Kamis (25/6/2019) melalui pesan WhatsApp. Temuan mengagetkan di Kabupaten Rohil itu ditemukan KPK, saat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkab Rokan Hilir.

Febri menjelaskan, kegiatan KPK di Rohil itu dihadiri oleh Bupati Rohil, Sekretaris Daerah, Inspektur, para kepala SKPD dan pejabat yang terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir.

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha memulai kegiatan dengan memaparkan hasil pencapaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemkab Rokan Hilir tahun 2018.

Paparan itu mencakup: perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, manajemen ASN, pptimalisasi pendapatan daerah, dana desa, dan barang milik daerah yang meraih nilai 75.

Setelah itu, lanjut Febri, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Permasalahan Aset Daerah (barang milik daerah/BMD) Pemkab Rokan Hilir, dan solusi penyelesaiannya serta monitoring. Dan, evaluasi tindak lanjut program manajemen SDM Pemkab Rokan Hilir.

Pembahasan mengenai Permasalahan Aset Pemkab Rokan Hilir antara lain

  1. Penguasaan 87 unit mobil dinas dan mobil pinjam pakai pada mantan pejabat dan keluarganya. Mulai dari mantan bupati hingga kepala seksi, mantan ketua, dan anggota dewan. Bahkan atas nama sopir pejabat.
  2. Beberapa mantan pejabat instansi vertikal yang sudah tidak menjabat di Rokan Hilir juga tercatat belum mengembalikan mobil yang dipinjampakaikan. Jenis mobil dinas itu terdiri dari Mercedes Benz, Land Cruizer, Fortuner, Xtrail hingga Innova. Bahkan terdapat beberapa mantan pejabat yang menguasai lebih dari satu unit mobil.
  3. Terdapat 2 unit mobil dinas yang tidak diketahui keberadaannya,
  4. Sistem pencatatan aset pinjam pakai yang tidak tepat, dan dokumen yang tidak dipenuhi. Terdapat mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal. Mobil yang dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai oleh pejabatnya. Dan, tidak/belum dikembalikan oleh yang bersangkutan setelah selesai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tidak memenuhi syarat.
  5. Masih ada sekitar 525 persil dari 695 persil tanah yang belum bersertifikat. Penyelesaian sertifikasi relatif lambat dengan anggaran Rp 200 juta pertahun. Untuk itu, KPK mendorong Pemda proaktif melaksanakan kerjasama lebih intens dengan Kantah BPN dalam hal pengamanan secara dokumen tanah milik Pemkab Rokan Hilir.
  6. Terdapat permasalahan aset khususnya tanah, yang terjadi:
    a. 3 (tiga) bidang tanah double sertifikat (dengan BUMN, dengan yayasan, dengan masyarakat).
    b. 1 (satu) bidang tanah dikuasai masyarakat.
    c. 1 (satu) bidang tanah yang sudah berisi bagunan fasum, sekolah dan kantor diklaim oleh ahli waris yang lama.
  7. Terdapat 1 rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak. Pendataan aset rumah dinas lainnya belum bisa disediakan oleh Pemkab Rohil.
  8. Beberapa regulasi terkait aset juga belum tersedia, dan sebagian masih proses draft: Perbup penyesuaian terhadap Permendagri aset terbaru, regulasi terkait aset pinjam pakai, regulasi terkait aset Pemda yang disewa pihak ketiga.

Terkait dengan hal tersebut KPK merekomendasikan, sebagai berikut:

  1. KPK meminta Pemkab membuat time plan untuk penyelesaian aset persil tanah yang belum disertifikat, dan meminta Pemda menganggarkannya dalam APBD. Serta, mendorong kerjasama dengan Kantor Pertanahan/BPN dalam percepatan sertifikasi ini.
  2. Meminta progres penyelesaian aset bermasalah untuk dimonitoring oleh KPK.
  3. Penertiban aset yg dipinjampakaikan dan penertiban administrasinya
  4. Akan membantu pemda dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah aset (Kejaksaan, BPN, Pemprov dan seterusnya).

Terkait dengan pembahasan mengenai manajemen SDM, ada beberapa poin yang didiskusikan yaitu:

  1. Terkait TPP saat ini Pemkab sudah menyusun evaluasi jabatan sesuai kententuan Kemenpan RB No 34/2011 dan No 39/2013 bulan Januari 2019, di Kemenpan sudah dilakukan validasi tanggal 17 Maret, dan ada perbaikan yang harus dilakukan. Sehingga menunggu hasi final dari Kemenpan.
  2. Setelah evaluasi jabatan disetujui Kemenpan RB, Pemkab akan melakukan pemetaanjabatan sesuai dengan spesifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
  3. Untuk rekruitmen struktural melalui usulan atasan yang diserahkan ke Baperjakat, untuk proses rekruitmen dan perekrutan Eselon 1 dan 2 menggunakan pansel. Pansel beranggotakan Sekda, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat/mantan pejabat, untuk direkomendasikan 3 usulan peserta kepada PPK (Bupati) untuk dilakukan interview dan penetapan.
  4. Untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) akibat permasalahan hukum di Pemkab ada 15 orang, sudah ada SK dan sudah disampaikan ke KPK, BKN dan Kemendagri.

“Dalam kegiatan monev MSDM ini, KPK mengingatkan kembali untuk tidak terjadi jual beli jabatan dalam proses rekruitmen, promosi, rotasi dan mutasi,” tukas Febri Diansyah. (mat)

Loading...