#Pilihyangjujur, Ini Daftar Nama Anggota Dewan yang Tak Patuh LHKPN

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber)Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dan KPU. Kedua lembaga ini merilis nama anggota legislatif dari pusat hingga daerah yang tidak patuh melaporkannya.

Konferensi pers di KPK terkait kepatuhan LHKPN anggota legislatif
Konferensi pers di KPK terkait kepatuhan laporan harta kekayaan anggota legislatif. F- Humas KPK

Ketidakpatuhan membuat LHKPN itu dicatat KPK per tanggal 8 April 2019 pukul 08.27. Hingga jam tersebut, ada sekitar 199 anggota DPR yang belum lapor harta kekayaan tahun 2018. Sedangkan sisanya sekitar 351 orang, sudah melaporkan LHKPN.

Rilis disampaikan KPK, Senin (8/4/2019), dan disiarkan di akun Twitter @KPK_RI. Konferensi Pers ini bertajuk: Pengumuman LHKPN Legislator (DPR, DPD, DPRD).#Pilihyangjujur.

Di konferensi pers ini, yang dilaksanakan KPK bersama KPU dipublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang telah melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019), dan tidak melaporkan LHKPN.

“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen (12.880 orang). Sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang,” kata Kepala Biro Humas KPK RI Febri Diansyah menjawab suarasiber.com, Senin (8/4/2019).

Kini, siapapun bisa melihat siapa saja legislator di Tanah Air yang tidak patuh membuat laporan harta kekayaan. Silahkan klik dan lihat melalui website KPK di tautan ini. (mat)

Loading...