KPK Tetapkan 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – KPK menyampaikan hasil Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, Senin (29/4/2019).

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke Penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, yaitu:
a. Sebuah korporasi: PT. PS
b. SRT, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014
c. SUD, , Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma

Hal ini disampaikan oleh Karo Humas KPK, Febri Diansyah ke suarasiber.com, ketiganya disangkakan melanggar aturan sebagai berikut:

a. Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (mat)

Loading...