Jelang Pemilu 2019, Nasib Caleg PSI Tanjungpinang di Ujung Tanduk

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasib caleg Partai PSI Tanjungpinang Ranat Mulia Pardede, yang divonis bersalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di ujung tanduk. Padahal, Pemilu 2019 hanya tinggal menghitung hari.

Meskipun, Bawaslu Kota Tanjungpinang melalui komisionernya, Mariamah saat dikonfirmasi suarasiber.com, Selasa (2/4/2019), menjawab belum mendiskusikan kelangsungan Ranat di Pemilu 2019.

Alasannya, karena hingga saat dikonfirmasi Bawaslu Tanjungpinang, belum menerima salinan putusan dari PtT Riau.

“Belum dibicarakan di internal. Masih menunggu salinan putusan,” kata Mariamah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding di PT Riau menyatakan Ranat bersalah melanggar tindak pidana Pemilu.

Ranat divonis 3 bulan dengan percobaan 6 bulan. Selain itu, Ranat juga divonis denda Rp24 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan penjara.

Di PN Tanjungpinang, Ranat yang didakwa berkampanye di kampus divonis bebas.

Begitu juga terdakwa lainnya, Herman SH. Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH menyatakan banding.  Putusan banding di pidana Pemilu bersifat final dan mengikat. (mat)

Loading...