Dokter yang Suntik Bidan 56 Kali Akhirnya Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan terdakwa dr Yusrizal SPOG yang didakwa menganiaya bidan Wati, ditahan. Terdakwa yang tidak pernah ditahan sejak pemeriksaan di polisi, dan jaksa, kaget.

Tangisnya pun tak tertahan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengeksekusi perintah hakim. Terdakwa dibawa masuk ke mobil jaksa, untuk diproses penahanan sesuai perintah majelis hakim.

Perintah diberitakan Ketua Majelis Hakim, menjelang usainya sidang perdana, Selasa (30/4/2019) di PN Tanjungpinang. Agenda sidang perdana ini untuk pembacaan dakwaan.

Meski terjadi kejadian penyuntikan bidan Wati terjadi di lingkungan pekerjaan dokter. Namun, penyidik dan penuntut mendakwa dr Yusrizal dengan ancaman pidana umum, penganiayaan. Bukan dengan pasal di UU Kedokteran.

Awal perkara ini bermula saat bidan Wati, yang bekerja di klinik dr Yusrizal dihubungi, dan diminta terdakwa. Untuk menginfus saudara terdakwa di kliniknya.

Namun, bidan Wati karena sesuatu hal pingsan. Dan, saat pingsan disuntik oleh terdakwa hingga sekitar 56 kali. Penyuntikan tanpa sepengetahuan bidan Wati, membuatnya tak bisa menerima perlakuan itu. Begitu juga dengan keluarganya.

Selanjutnya, bidan Wati dan keluarga melaporkan ke polisi. Polisi kemudian memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan. Pasal ini diamini penuntut umum di kejaksaan.

Terdakwa juga tidak pernah ditahan sampai ke persidangan perdana. Hingga akhirnya majelis hakim yang memerintahkan untuk ditahan. Sidang ditunda sepekan dengan jadwal pemeriksaan saksi. (mat)

Loading...