Diselidiki, Dugaan Jual Beli Suara di Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jual beli suara yang diduga dilakukan 3 orang oknum calon anggota legislatif (caleg) Kota Tanjungpinang, dipastikan akan ditindaklanjuti..

Adapun 3 orang oknum caleg yang diselidiki Gakkumdu itu, adalah MA dari Partai Gerindra. Kemudian, BA dan R dari Partai Garuda

Dugaan politik uang itu seluruhnya terjadi di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur.

Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Kota Tanjungpinang memastikan menaikkan dugaan itu ke tahap penyelidikan, Senin (22/4/2019).

Penyelidikan dugaan jual beli suara caleg ini akan tuntas, dan diumumkan ke publik dalam waktu 14 hari, terhitung dimulai tanggal 22 April 2019.

Selain dugaan kasus politik uang oleh ketiga oknum itu, Sentra Gakkumdu juga menyelidiki dua kasus lainnya.

Pertama, kasus dugaan pelanggaran pada masa kampanye. Untuk kasus ini ada dua yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu.

Kedua, dugaan politik uang pada masa tenang. Untuk kasus ini tiga yang dilaporkan ke Sentra Gakkdumdu Kota Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Zaini, Ketua Bawaslu Tanjungpinang di konferensi pers, Senin (22/4/2019) di Bawaslu Kota Tanjungpinang. Keterangan pers disampaikan setelah rapat pleno di Sentra Gakkumdu, yang diikuti unsur kepolisian dan kejaksaan.

“Saat ini masih dalam proses di Sentra Gakkumdu. Baru dimulai pembahasan pertama (penyelidikan),” kata Zaini didampingi AKP Efendri Ali Sentra Gakkumdu dari Polres Tanjungpinang.

Kartu Nama Caleg, Pemberi dan Penerima Uang

Peningkatan kasus ke tahap penyelidikan itu, karena Sentra Gakkumdu adanya bukti awal dugaan jual beli suara yang sudah dikantongi. Sekaligus memastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

Wujud bukti awal itu, antara lain adanya uang, kartu nama caleg, pemberi uang, dan penerima uang.

Uang dan kartu nama caleg, diserahkan ke pemilih melalui pihak ketiga atau perantara. Perantara berikut uang serta kartu nama inilah yang tertangkap tangan sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, Zaini, dalam proses lidik akan diteliti unsur dugaan seperti berkas, dan bukti. Setelah 14 hari diproses, dan terpenuhi semua unsurnya barulah akan dilimpahkan ke unsur Gakkumdu kepolisian.

Selanjutnya, unsur Gakkumdu dari kepolisian akan menyidik selama 14 hari. Jika terpenuhi pidananya, dilimpahkan ke unsur Gakkumdu kejaksaan. Untuk penuntutan ke pengadilan.

Tangkap Tangan Penyerahan Uang

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini, mengatakan Gakkumdu Tanjungpinang telah menangkap 3 orang korlap pelaku dugaan jual beli suara caleg, Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 19.00 di kawasan Ganet, Tanjungpinang Timur.

Selain menangkap tiga korlap, ikut diamankan seorang oknum Ketua RT di kawasan tersebut.

“Tiga korlap itu dari Partai Gerindra yang melaksanakan perintah caleg dari partai itu. Inisialnya MA. Dia baru pertama nyaleg,” kata Zaini.

Saat memberikan keterangan pers, Zaini, didampingi AKP Effendri Ali Gakkumdu dari unsur polisi, dan Zaldi Akri Gakkumdu.

Keempat orang oknum itu, ujar Zaini, dipulangkan setelah dimintai keterangan. Mereka akan dipanggil lagi untuk diperiksa.

Dari tangkap tangan dugaan jual beli suara itulah ditemukan barang bukti uang, kartu nama, pemberi dan penerima uang.

“Pengakuan sementara, mereka membagikan ratusan amplop kepada masyarakat,” jelas Zaini, yang dibenarkan Effendri Ali dan Zaldi Akri. (mat)

Loading...