Bawaslu Tanjungpinang Turunkan Iklan Kampanye Peserta Pemilu 2019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Iklan kampanye Pemilu 2019 di Tanjungpinang dengan beragam jenis dicopot oleh petugas, Ahad (14/4/2019). Bila sampai pukul 00.00 WIB belum selesai, dilanjutkan besok pagi.

Pencocopatan dilakukan tim dari Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU, serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan. Mereka terus bergerak menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) di 4 kecamatan, 18 kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, menjelaskan proses penertiban dimulai dengan apel bersama. Sekitar 100 personel mendapatkan arahan di halaman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, pada pukul 08.30 WIB.

“Saat ini merupakan penertiban APK yang ketujuh kali selama Pemilu 2019. Sudah 1500 APK ditertibkan,” ujar Zaini.

Meskipun berlangsung di bawah guyuran hujan sejak sekitar pukul 11.00 WIB siang, petugas tak peduli. Iklan kampanye yang dipasang cukup rendah dari tanah dengan mudah dicopot.

Perlu Kamu Tahu: Apa saja yang tak boleh dilakukan di masa tenang?

Pemberitahuan Penurunan Iklan Kampanye via WhatsApp

Namun untuk iklan kampanye yang dipasang di tempat tinggi butuh perjuangan. Diantaranya baliho atau spanduk besar yang dipampang di tiang. Petugas harus ekstra hati-hati demi keselamatan mereka.

Tidak semua bisa dilepas dengan cepat. Karena cukup banyak yang diikat dengan kuat. Jika ditarik tak bisa, tak ada jalan lain selain melepas ikatan, baru diturunkan.

Sebelum penertiban Bawaslu Kota Tanjungpinag telah melakukan pendekatan persuasif. Mereka mengirimkan surat kepada peserta Pemilu 2019. Tujuannya untuk memberikan pengumuman bahwa masa kampanye sudah berakhir.

“Bahkan di-backup dengan mengingatkan juga ketua, pengurus parpol dan tim kampanye. Agar melakukan penertiban paling lambat Sabtu tanggal 13 April hingga pukul 24.00 WIB,” imbuh Zaini.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Pramuka Jadi Pelopor Pengawasan Pemilu 2019

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi sebagian parpol dan caleg yang telah menertib APK. Sementara APK yang belum diturunkan, dilakukan penertiban oleh Bawaslu,” sambungnya.

Bahkan diupayakan radius 200 meter, seluruh TPS steril dari iklan kampanye seperti Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Oleh karena itu, diharapkan peran Pengawas TPS dan KPPS serta masyarakat untuk memantau, memastikan semua APK sudah steril dari TPS.

“Patuh kepada aturan, merupakan wujud dari kedewasaan berpolitik, serta menunjuk kualitas demokrasi yang semakin baik,” Zaini mengingatkan. (mat).

Loading...