Alamak! 53 Anggota DPRD Se-Kepri Belum Lapor LHKPN ke KPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Di saat KPK dan KPU RI, mengajak pemilih memilih caleg yang jujur di Pemilu 2019, sekitar 53 orang anggota DPRD di seluruh Provinsi Kepri, tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Silahkan klik dan lihat melalui website KPK. Untuk melihat para wakil rakyat di Kepri, yang tidak patuh aturan itu.

Di seluruh Provinsi Kepri ada 225 anggota DPRD yang tercatat sebagai Penyelenggara Negara (PN), dan wajib melaporkan LHKPN. Namun, 53 orang di antaranya ternyata tidak patuh aturan.

Ke-53 orang itu dirincikan di laman KPK, https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. Terdiri dari 17 orang di DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian, 20 orang di DPRD Kota Batam, 4 orang di DPRD Lingga, 6 orang di DPRD Anambas, 4 orang di DPRD Kota Tanjungpinang, dan 2 orang di DPRD Natuna. Hanya DPRD Karimun dan Bintan yang anggotanya patuh semua melaporkan LHKPN.

DPRD Batam yang beranggotakan 50 orang, jadi penyumbang terbesar wakil rakyat yang tidak patuh laporan. Se-Indonesia ada 30 persen anggota dewan yang tidak patuh.

Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas KPK RI, Febri Diansyah kepada suarasiber.com, kemarin.

“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang,” kata Febri.

Nama-nama yang tidak patuh LHKPN itu, dipublikasikan KPK bersama KPU sejak, Senin (8/4/2019). (mat)

Loading...