Untung, Terdakwa Narkoba Gagal Praperadilankan Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Gugatan praperadilan dari pemohon Untung alias Ahuat ke pihak kepolisian sebagai termohon, dinyatakan gugur oleh Sumedi SH, hakim tunggal perkara ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019).

Praperadilan itu harus gugur, karena perkara pokoknya sudah terdaftar di PN Tanjungpinang. Dan, perkara itu sudah disidangkan.

“Menurut KUHAP acara ini (perkara praperadilan) harus diputus saat ini,” kata Sumedi.

Baca Juga:

Duitnya Mau, Kasih Dukungan Tak Mau

ASN Pemkab Anambas Menjadi Contoh Kepatuhan Membayar Pajak bagi Warga

8.389 Bintara Remaja Lulus Pendidikan, Jangan Berpikir Selewengkan Wewenang

Maka, ujarnya, perkara praperadilan ini harus dinyatakan gugur, Selasa (5/2/2019). Dan, Disampaikan secara terbuka untuk umum. Dengan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.

Praperadilan itu dimohonkan Untung, karena ditangkap dan ditahan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya di Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018).

Dia ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sabu. (mat)

Loading...