Sopir Bus yang Tabrak Rasyid Tenda hingga Meninggal Dituntut 8 Bulan Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beny Gunawan, sopir bus Nirwana Garden BP 7144 BU, yang didakwa karena menabrak hingga meninggal Muhammad Rasyid alias Rasyid Tenda (alm), Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.00 di Jalan A Yani Tanjungpinang, dituntut 8 bulan penjara di persidangan, Senin (4/3/2019).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, Beny Gunawan juga dituntut hukuman denda Rp 6 juta subsidair 1 bulan penjara. Yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Destia Dwi Purnomo SH.

Penuntut umum menilai terdakwa Beny Gunawan bersalah melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Baca Juga:

Lomba Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

SMK Pariwisata dan Kelautan di Natuna Hendaknya Dinegerikan

Kuasa Hukum Pabrik Teh Prendjak Menilai Penyegelan Polda Kontra Produktif

Atas tuntutan itu, Beny mengajukan pembelaan (pledoi) yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri. Intinya, Beny mengakui perbuatannya. Dan, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Alasannya, karena dia punya tanggungan 2 anak yang masih SMA. Sedangkan istrunya hanya bekerja sebagai pemandi jenazah.

Usai mendengar pembelaan Beny Awani Setyowati, Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggita Monalisa AT Theresia Siagian dan Guntur Kurniawan, mengetuk palu, dan menunda sidang sepekan kemudian. Agendanya, pembacaan putusan. (mat)

Loading...