Sabtu, 29 November 2025

Sopir Bus yang Tabrak Rasyid Tenda hingga Meninggal Dituntut 8 Bulan Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beny Gunawan, sopir bus Nirwana Garden BP 7144 BU, yang didakwa karena menabrak hingga meninggal Muhammad Rasyid alias Rasyid Tenda (alm), Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.00 di Jalan A Yani Tanjungpinang, dituntut 8 bulan penjara di persidangan, Senin (4/3/2019).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, Beny Gunawan juga dituntut hukuman denda Rp 6 juta subsidair 1 bulan penjara. Yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Destia Dwi Purnomo SH.

Penuntut umum menilai terdakwa Beny Gunawan bersalah melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.


Baca Juga:

Calon Perwira Prajurit Karir Diminta Waspadai Calo Rekrutmen

Lomba Artikel dan Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

SMK Pariwisata dan Kelautan di Natuna Hendaknya Dinegerikan

Kuasa Hukum Pabrik Teh Prendjak Menilai Penyegelan Polda Kontra Produktif

Atas tuntutan itu, Beny mengajukan pembelaan (pledoi) yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri. Intinya, Beny mengakui perbuatannya. Dan, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Alasannya, karena dia punya tanggungan 2 anak yang masih SMA. Sedangkan istrunya hanya bekerja sebagai pemandi jenazah.

Usai mendengar pembelaan Beny Awani Setyowati, Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggita Monalisa AT Theresia Siagian dan Guntur Kurniawan, mengetuk palu, dan menunda sidang sepekan kemudian. Agendanya, pembacaan putusan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...