Pengiriman Baby Lobster Digagalkan Lagi, Kali Ini Nilainya Rp46 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Untuk kesekian kali, upaya penyelundupan baby lobster ke luar negri dari Kepri berhasil digagalkan. Tim F1QR Koarmada I memutus harapan penyelundup baby lobster dari Batam ke Singapura, Rabu (20/3/2019) menggunakan speedboat berkekuatan 4 mesin masing-masing 200 PK.

Tim F1QR yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamal Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam menggegalkan tindakan ilegal tersebut di Perairan Pasir Toga (Selat antara Pulau Combol dan Pulau Sugi).

Di perairan ini Tim Gabungan F1QR Koarmada I mengejar speedboat yang membawa baby lobster. Terdesak, pengemudi speedboat memacu kecepatan lalu mengandaskannya di hutan bakau pada koordinat 00° 50′ 24″ Lintan Utara dan 103° 48′ 47″ Bujur Timur. Speedboat ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga:

Ada 126 TPS di Kepri Kriteria Sangat Rawan pada Pemilu 2019

Sudah Saatnya Cabjari Natuna Naik Status Jadi Kejari Anambas

Tembakan dan Ulah Anarkis Pengunjuk Rasa Warnai Simulasi Sispamkota 2019

Tanpa Ekosistem, Sangat Sulit Wujudkan Ekonomi Kerakyatan yang Kuat

Tim Gabungan F1QR Koarmda I berupaya menarik kembali speedboat dengan bantuan KAL Mapor. yang merupakan salah satu unsur Satrol Lantamal IV. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 36 kotak styrofoam yang berisi babylobster.

Speedboat dibawa ke Dermaga Lanal Batam lalu muatannya diangkut ke Kantor Karantina KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan. Hasilnya 33 kotak berisi 295.236 baby lobster jenis pasir dan 3 kotak berisi 9.118 ekor jenis mutiara. Kerugian yang berhasil diselamatkan senilai Rp46.109.000.000.

Selanjutnya Lanal Batam akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait melalui Kepala BKIPM Batam dan akan dilaksanakan pelepas liaran dalam rangka konservasi baby lobster di wilayah natuna di daerah Pulau Senoa. (mat)

Loading...