Pengajuan Nomor Induk Berusaha di Bintan Terkendala Jaringan Internet

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Pengurusan perizinan usaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Pemkab Bintan masih mengalami kendala. Kendala paling menonjol ialah kualitas jaringan internet.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan perizinan yang digelar BP Kawasan Bintan, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (28/3/2019) kemarin.

Kesulitan internet atau sinyal jaringan yang macet mengakibatkan proses pengajuan izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memerlukan waktu yang cukup lama. Apalagi, pengurusan perizinan usaha melalui OSS, dalam jumlah yang sangat banyak.

Selain itu, masih ada pelayanan usaha yang belum diakomodir dalam pelayanan OSS. Sehingga, pengusaha harus mengajukan perizinan dengan cara manual ke kementerian atau instansi terkait. Kendala itu seperti izin lingkungan bagi PMA yang melakukan pengembangan investasinya.

Tak hanya itu, pengusaha di kawasan FTZ Bintan juga terkendala, ketika mengurus izin untuk membangun pembangkit tenaga listrik. Begitu pula untuk pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui pelayanan OSS, belum bisa dilakukan. Izin ini mesti dilakukan secara manual melalui Kementerian ESDM, dan Kemenakertrans untuk izin TKA.

Baca Juga:

Bocah Perempuan Berseragam SD Didorong dari Dalam Mobil hingga Terjatuh

Gubernur Kepri Didesak Tetapkan Direktur PDAM Tirta Janggi

Malaysia “Pengekspor” Sabu-sabu ke Indonesia

Aris Donny Kesuma Nyaleg dari Partai Berkarya, Wakafkan Diri untuk Indonesia

Radief Anandra, Anggota IV bidang pengendalian BP Kawasan Bintan menyampaikan, pelayanan perizinan ini memang sudah diatur dalam PP 24/2018, melalui sistem OSS. Tapi, masih ada beberapa kendala, seperti yang dihadapi pengusaha di FTZ Bintan, saat ini. Termasuk dalam penyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang harus dilakukan per triwulan. Dalam OSS, belum ada sistem penyampaikan LKPM ini.

“Justru itu, kami buat sosialisasi pelayanan pengaduan perizinan ini. Kita datangkan narasumber dari Direktorat Perizinan BKPM pusat. Jadi, ada solusi dan penjelasan dari BKPM terhadap keluhan pengusaha ini,” jelas Radief Anandra.

Kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan perizinan ini diikuti puluhan pengusaha di kawasan FTZ Bintan, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perizinan BKPM RI, yaitu Septi dan Adita. Diskusi lebih banyak membahas tentang PP 24/2018 dan sistem pelayanan OSS, serta kendala pengusaha untuk mendapatkan NIB, maupun prosedur untuk mengurus perizinan berusaha. (mat)

Loading...