Pencemaran Limbah Minyak Hitam di Kepri Terjadi Sejak 1970-an, Waduh…

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Pencemaran akibat limbah minyak hitam di Perairan Pulau Bintan mendapatkan perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu upaya mengatasinya ialah mewajibkan AIS.

Pada pertemuan yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup RI, awal Maret lalu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hadir untuk membahas penegakan hukum. Rapat itu memang khusus membahas tentang penanganan pencemaran akibat tumpahan minyak di Perairan Batam dan Bintan.

Rapat koordinasi ini juga diikuti pejebat kementerian terkait. Dalam pertemuan tersebut dipaparkan, pencemaran limbah minyak hitam di Kepri sudah terjadi sejak tahun 1970-an. Namun, yang terparah sejak 2014 sampai sekarang.

Pusat riset kelautan dan KKP telah melakukan pemetaan pemantauan sebaran tumpahan minyak di perairan Bintan dan Batam, pada tahun 2014-2017.

Sebenarnya, sudah dibentuk tim penanggulangan limbah akibat tumpahan minyak di Provinsi Kepri, melalui SK Gubernur Kepri. Penanggulangan ini diperlukan dukungan kementerian terkait dan lembaga penegakan hukum dari pusat, yang ada di daerah.

Kemenko Kemaritiman, Kemenhub dan Pelindo II sudah membangun Port Management System (PMS), yang memajibkan seluruh kapal melaporkan seluruh limbahnya ke pelabuhan. Apabila tidak melaporkan maka diberikan jasa kepelabuhanan.

Selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan telah bekerja sama dengan DLH dan Kehutanan Kepri menangani limbah minyak hitam ini. Mulai dari aksi pembersihan pantai sampai dengan pengumpulan gumpalan minyak limbah padat ke drum. Bahkan drum ini disediakan di sejumlah resor. Kemudian, limbah ini diangkut transporter ke lokasi pengumpulan limbah B3 di Batam.

Baca Juga:

Titiek Soeharto Berkomitmen Lindungi Tenaga Kerja Kurang Terdidik

Bocah Pencuci Bus Itu Menjadi Bupati Bintan Dua Periode (bagian 1)

Ingin Lihat dari Dekat Pesawat Tempur TNI AU? Datang Tanggal 21 Maret

Alhamdulillah, Ada Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Bugis

“Februari 2019 lalu, DLH dan Kehutanan Kepri telah memberikan 75 drum untuk pengumpulan limbah di pantai kawasan pariwisata Lagoi, melalui PT BRC,” kata Aprizal Bahar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Selasa (19/3/2019) kemarin.

Kemudian, langkah-langkah yang diambil pada saat ini, masing-masing instansi/lembaga terkait seperti TNI AL, Bakamla, Armabar, Bareskrim Polri dan Kementerian LH dan Kehutanan RI, segera membuat SOP untuk penyidikan dan penangkapan serta pengadilan bagi kapal yang ditemukan membuang limbah minyak hitam ini.

Selain itu, Kemenhub akan mewajibkan setiap kapal yang masuk ke perairan Indonesia untuk mengaktifkan Automatic Information System (AIS), meski dalam posisi sandar maupun lego jangkar. Karena selama ini, banyak kapal yang masuk ke Indonesia tidak mengaktifkan AIS itu. Sehingga, sulit diketahui atau tidak terdeteksi keberadaan kapal tersebut.

“Kapal seperti ini, yang disinyalir membuang limbah ke perairan Indonesia. Seluruh lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan di perairan laut, akan bersinergi dalam menjaga dan menangani limbah,” ujarnya.

“Untuk limbah minyak di daerah Sebong Pereh sampai ke Sekerah yang dicek 18 Maret kemarin, sudah kami laporkan ke pimpinan dan provinsi,” sambungnya. (mat)

Loading...