Pegawai Disnaker Kabupaten Karimun Ditangkap Sepulang Kerja

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Deko S (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Karimun, usai pulang kantor, Senin (11/3/2019) kira-kira pukul 16.30 WIB.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra SIK mengatakan, dari tangan Deko ditemukan 5 paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan Eko, ia mengaku baru satu kali itu terlibat. “Baru sekali ini, rencana mau dipakai sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:

Pembeli Rumah Subsidi Wawancara Massal dengan Pihak Bank

Yamaha vs Honda Adu Kambing, 1 Meninggal Dunia

Camat dan Kades di Anambas Diminta Siapkan Gudang Logistik Pemilu 2019

Peserta BC Gowes for Charity Bersepeda 1,5 Jam Menuju Panti Asuhan An Nur

Deko S bukan satu-satunya warga yang tertangkap karena tindakan melawan hukum. Dalam rentang waktu dua bulan, ada sejumlah orang yang juga mengalami nasib serupa.

Menurut Agung, selama kurun waktu itu ada 19 tersangka kasus narkoba yang diamankan polisi. Rinciannya, 14 laki-laki dan sisanya perempuan.

Total barang bukti yang diperoleh polisi dari penangkapan para tersangka ialah 59,15 gram sabu-sabu dan 502,5 butir pil ekstasi. (mat)

Loading...