Malaysia “Pengekspor” Sabu-sabu ke Indonesia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nama Malaysia kembali disebut sebagai “pengekspor” atau sumber narkoba jenis sabu-sabu yang masuk ke Indonesia via Batam.

Itu menurut pengakuan SL (Sulaiman) 37 tahun, selaku tersangka “pengimpor” sabu-sabu ke penyidik di Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Warga Komplek Gotong Royong, Batam itu diciduk tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (25/3/2019).

Sulaiman, kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada wartawan, Kamis (28/3/2019), yang mengatur pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Batam. Pengiriman dilakukan melalui pelabuhan tikus di Batam.

Setelah lolos ke Batam, sabu-sabu itu dikirim ke Tanjungpinang. Juga melalui pelabuhan tikus, yang memang tersebar di empat penjuru mata angin di Provinsi Kepri.

Sulaiman yang mengatur tersangka MF (Firman) 20 tahun, untuk mengirim sabu-sabu ke Surabaya dan Makasar. Sabu-sabu yang beratnya sekitar 5 Kg itu, dikemas menjadi 3 bagian (koli).

Satu koli dikemas sebagai pengiriman tas perempuan (6 tas) berisi 18 paket sabu-sabu. Tujuannya ke Surabaya.

Satu koli berupa 4 tas perempuan berisi 12 paket sabu-sabu dengan tujuan Makassar.

Satu koli lagi berupa 7 tas perempuan berisi 20 paket sabu-sabu dengan tujuan Makassar.

Tiga koli barang itu dibungkus rapi, dan diantarkan oleh tersangka Firman ke perusahaan ekspedisi di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang (8/3/2019). Barang ini akan dikirim dengan pesawat.

Setelah menyerahkan paket ke ekspedisi, Firman kembali ke Batam. Upaya pengiriman digagalkan aparatur Bea Cukai Tanjungpinang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) bersama polisi.

Setelah administrasi penyerahan sabu-sabu dilakukan, Polres Tanjungpinang membentuk tim pemburu yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP RMD Ramadhanto.

Perburuan antarprovinsi pun dimulai, dan diawali dengan penangkapan tersangka Nopi di Surabaya. Alamat tujuan barang itu disamarkan dan ternyata hanya rumah kosong.

Tim pemburu lebih dulu harus mencari tahu, dan mengidentifikasi tersangka Nopi. Sebelum berhasil menciduk Nopi (13/3/2019), yang beralamat di di Dupak Masigit/Jalan Tubanan Baru Selatan Surabaya.

Setelah Nopi ditangkap, tim Satres Narkoba melakukan perburuan ke Makasar. Mencari alamat tujuan barang, ternyata alamatnya juga dipalsukan. Sebab, alamat yang ditulia di tujuan ternyata masjid.

Dicari di tempat barang kargo itu, juga tidak ada yang datang mencari barang kiriman dari Tanjungpinang. Tim kemudian bergerak ke Batam.

Firman yang beralamat di Taman Lestari Batam, berhasil diciduk terlebih dulu (23/3/2019).

Selanjutnya tersangka Sulaiman yang beralamat di Komplek Gotong Royong Batam juga berhasil diciduk (25/3/2019).

“Pengakuan sementara tersangka Sulaiman sabu-sabu itu dari Malaysia,” ujar Ramadhanto di konferensi pers yang dihadiri juga oleh Sodikin, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tanjungpinang. Ternasuk sejumlah barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. (mat)

Loading...