Kuasai Pistol Beretta Asli, Tersangka Pembunuh Bayaran Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Rian Sibarani (25), tersangka pembunuh bayaran, dan kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman maksimal mati sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

Di kasus ini tersangka Rian menguasai pistol merek Beretta kaliber 9 mm, dan 4 butir peluru. Pistol berwarna hitam itu asli pabrikan, bukan rakitan dengan nomor seri, yaitu ETS 1470412.

Pistol Beretta itu diperoleh tersangka dari seseorang, yang hingga kini masih diburu polisi. Orang itu meletakkan pistol di bawah jok kursi mobil yang diparkir di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang.

Dengan pistol hebat buatan Italia itu, tersangka Rian diminta napi di Lapas Khusus Narkotika di Batu 18, untuk menembak jaksa Dicky Saputra SH.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko kepada wartawan, akhir pekan lalu.

“Napi IB (Iwan Batu) sudah kita konfrontir, dia mengelak mengorder RS melalui ponsel, untuk menembak jaksa Dicky. Kita masih dalami keterangannya itu,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang di Batu 18, Misbahuddin, membenarkan Satreskrim datang ke Lapas dan mengonfrontir IB. Dan, IB tidak mengakui membayar, dan memberi perintah menembak jaksa Dicky.

Kini, selain yang meletakkan pistol di bawah jok kursi mobil, polisi juga memburu penyedia mobil yang digunakan RS. Untuk mengintai, dan memburu jaksa Dicky. (mat)

Loading...