KPU Bintan Kekurangan Surat Suara

Loading...

BINTAN (suarasiber) – KPU Bintan kekurangan surat suara untuk Pemilu 2019. Kekurangan ini diketahui setelah rampungnya pelipatan surat suara, Sabtu lalu. KPU akan mengusulkan penembahan pada rapat Pleno 17 Maret di KPU Provinsi Kepri.

Seluruh surat suara yang dilipat 529.820 lembar. Jumlah itu terdiri dari surat suara DPR RI sebanyak 105.698 lembar, surat suara DPRD provinsi sebanyak 105.799 lembar, untuk DPRD Kabupaten Bintan Dapil 1 sebanyak 38.626 lembar, Dapil 2 sebanyak 11.845 lembar, Dapil 3 sebanyak 30.852 lembar, Dapil 4 sebanyak 24.313 lembar.

Sedangkan jumlah surat suara untuk DPD RI sebanyak 106.042 lembar, dan untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 106.645 lembar.

Komisioner KPU BIntan, Samsul menyebutkan pada DPR RI terdapat surat suara sobek 13 lembar, rusak kotor 5 lembar dan berlubang 5 lembar. Surat suara DPRD Provinsi sobek sebanyak 18 lembar, rusak kotor 32 lembar dan rusak bolong 11 lembar.

Baca Juga:

Gubernur ke Jakarta, Aksi Guru SMA dan SMK di Dompak Tanpa Keputusan

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Sopir Bus Penabrak Rasyid Tenda Bisa Langsung Bebas

Warga Penyengat Nikmati Bantuan Air Bersih Siap Minum

Surat suara DPRD kabupaten di Dapil 1 yang rusak sobek 1 lembar, rusak kotor 9 lembar dan 3 rusak bolong. Di Dapil 2 hanya rusak bolong sebanyak 3 lembar. Di Dapil 3 terdapat 2 lembar rusak sobek dan 2 lembar rusak bolong. Sedangkan di Dapil 4 terdapat 3 lembar rusak sobek, dan 5 lembar karena rusak kotor.

“Sementara surat suara DPD RI ada yang sobek 8 lembar, 25 lembar rusak kotor dan 10 rusak karena bolong. Sedangkan surat suara untuk Pilpres, rusak sobek 3 lembar, rusak kotor sebanyak 14 lembar dan 1 rusak bolong,” tambahnya.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyatakan, kekurangan surat suara akan diusulkan setelah rapat pleno DPTHP, selanjutnya yang akan digelar 17 Maret 2019 mendatang. “Kami sampaikan ke KPU Provinsi,” kata Ervina Sari, Senin (11/3/2019). (mat)

Loading...