KPK: Jutaan Meter Persegi Lahan Milik Pemda di Kepri Tak Bersertifikat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah tiga hari di Tanjungpinang Kepri, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah fakta di Pemprov Kepri.

Fakta ditemukan setelah tim menggelar Rakor dengan para bupati, wali kota dan pimpinan DPRD setempat, Rabu (26/3/2019) dari sekitar pukul 14.00 -16.30 WIB di Kantor Gubernur Kepri.

Tim KPK juga KPK melakukan monitoring, dan evaluasi Tata Kelola BUMD. Dan, Pengelolaan Barang Milik daerah dengan BPKAD serta Biro Perekonomian Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Febri Diansyah, Karo Humas KPK kepada suarasiber, Rabu (27/3/2019).

Menurut Febri, atas fakta-fakta temuan tim itu, KPK mengeluarkan rekomendasi untuk segera dituntaskan.

Ditambahkannya, adapun temuan KPK itu: Pertama, adalah bahwa tiga BUMD di Pemprov Kepri tidak berkontribusi ke pendapatan asli daerah.

Kedua, sekitar 4,9 juta meter persegi lahan aset Pemda belum bersertifikat.

Ketiga, 27 unit kendaraan dinas yang dipinjampakaikan ke yayasan, dan LSM. Dan, 19 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan (pensiun dan istri pejabat, red).

KPK Minta Pemda Terbuka ke Publik

Terkait dua permasalahan awal, Korsupgah KPK, meminta tindak lanjut sebagai berikut:

1. Mendorong kajian tentang efisiensi BUMD, dan meyusun time line penyelesaian pembenahan BUMD.

2. Terkait pengelolaan aset, KPK mendorong agar Pemda menarik aset-aset daerah. Termasuk kendaraan dinas yang dikuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:

Caleg Partai Berkarya Nurfitria Farhana Ingin Majelis Taklim Punya Wakil di Parlemen

Tangkap Kapal Ikan Vietnam, KRI Bung Tomo 357 Lepaskan Tembakan ke Kapal Pemerintah Vietnam

Muslim Salat Istisqa, Non Muslim Berdoa Minta Hujan

Aset Pemprov Kepri Jadi Milik Pribadi?

“KPK akan terus memonitor rekomendasi yang disampaikan tersebut, dan kami juga mengajak masyarakat. Termasuk kampus, dan media di Kepri untuk terlibat dalam upaya perbaikan ini,” kata Febri Diansyah.

Salah satunya, imbuh Febri, dengan mengawasi penerapan rencana aksi, dan memberikan masukan yang konstruktif.

“Hal sebaliknya, kami minta pihak Pemda juga terbuka pada publik. Karena salah satu elemen inti dari reformasi birokrasi, adalah keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik,” tegas Febri. (mat)

Loading...