Jelang Deadline Sejumlah Anggota Panitia Pileg 2019 di Tanjungpinang Undur Diri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah anggota dan juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tanjungpinang terkena dampak aturan periodesasi dari KPU Pusat. Yang mengharuskan mereka mundur karena sudah 2 periode menjabat.

Sementara batas waktu penambahan anggota PPK dan PPS hanya tinggal hitungan hari (27/3/2019).

Salah seorang yang disebut terkena Peraturan KPU No 36 tahun 2018, adalah Iwan Darmawan yang juga Ketua PPK Tanjungpinang Barat.

Baca Juga:

Pemilik Pistol Beretta yang Dipakai Pembunuh Bayaran di Tanjungpinang Masih Misterius

Kunjungi Dabo, Jokowi Naik Helikopter dari Batam

Asal Usul Nama Gonggong yang Artinya Bodoh

Ongkos Naik Haji Kepri 2019 Rp32.306.450

Saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (25/3/2019), Iwan membenarkannya. Menurutnya, dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kota Tanjungpinang.

Dan, hingga berita ini dirilis belum ada jawaban dari KPU Tanjungpinang. Karena itu, hingga kini dia masih aktif sebagai anggota dan Ketua PPK Tanjungpinang Barat.

Dikonfirnasi terpisah Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, menjawab masih diproses, dan belum diplenokan. (mat)

Loading...