Jaksa Penuntut Umum “Hilang” di Persidangan Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber – Sidang perkara korupsi pembangunan pasar modern Natuna memasuki babak penuntutan, Rabu (20/3/2019) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Delapan orang terdakwa di perkara ini dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah saksi yang dimintai keterangan di persidangan hingga puluhan orang.

Itu yang membuat tebal berkas tuntutan setiap terdakwa. Jika ditumpukkan jadi satu, seluruh berkas itu lebih dari 1 meter tingginya. Cukup untuk membuat JPU di kursi penuntut terlihat “hilang” tertutup berkas tuntutan.

“Kan harus dibuat rangkap, Bang. Untuk majelis dan penasihat hukum terdakwa,” kata seorang jaksa penuntut menjawab suarasiber.com sambil tersenyum di sela rehat persidangan, Rabu (20/3/2019).

Ini Tuntutan Hukuman untuk Terdakwa Pasar Modern Natuna

Delapan orang terdakwa pembangunan Pasar Modern Natuna dituntut dengan hukuman yang berbeda. Sesuai dengan peran masing-masing yang juga berbeda.

Baca Juga:

Sudah Saatnya Cabjari Natuna Naik Status Jadi Kejari Anambas

Tembakan dan Ulah Anarkis Pengunjuk Rasa Warnai Simulasi Sispamkota 2019

Tanpa Ekosistem, Sangat Sulit Wujudkan Ekonomi Kerakyatan yang Kuat

Prajurit Lantamal IV Renovasi Surau dan Tanam Bakau

Tuntutan itu berupa hukuman penjara, dan denda serta uang pengganti. Dalam berita ini redaksi menampilkan tuntutan penjara untuk kedelapan terdakwa. Seperti di bawah ini:

1. Minwardi (mantan Kadis PU) dituntut 10 tahun penjara.

2. Lukman Hadi ST, dituntut selama 4 tahun penjara.

3. Dwi Satrio Prasetio S ST, dituntut 8 tahun penjara.

4. Harry HB alias Z Harry Haji Busro, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara.

5. Dimas Adi Prastyo ST, dituntut 6 tahun penjara.

6. Muhammad Assegaf, dituntut 10 tahun penjara.

7. Mohmmad Basyir Idris, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

8. Nur Syamsi Tridiatmo Amd, dituntut 6 tahun penjara.

Persidangan dilanjutkan sepekan ke depan. Agendanya, pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing. (mat)

Loading...