Ini Aturan Ukuran Spanduk dan Baliho untuk Kepentingan Pemilu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Rakor bersama seluruh Peserta Pemilu dan stakeholder di CK Tanjungpinang, Kamis lalu (28/2/2019). Di sini diperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye, dari Peserta Pemilu Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No.1 dan No.2, sekaligus duduk besembang bersama KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub.

“Rakor ini sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif,” tutur Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini.

Hal lain yang diiingatkan Bawaslu ialah peserta pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian dan surat tembusan kepada Bawaslu dan KPU.

“Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, dihentikan bahkan dibubarkan. Tentu kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif., Zaini menruskan penjelasannya.

Termasuk di dalamnya memperhatikan aturan dalam pemasangan APK. Bahwa dalam PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.

“Jadi pemasangan APK ini, bukan sekedar inisiatif caleg pribadi, namun caleg dapat berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing”, tegas Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Baca Juga:

Pelepasan Siswa SIP Kuota Khusus Penuh Tangis, Komjen Arief Ingin Krisis Perwira Instruktur Berakhir

Breaking News, Level Air Waduk Gesek Menurun, 16 Lokasi Berikut Alami Gangguan

Tagih Angsuran Pakai Gebrak dan Bentak, Oknum Debt Collector Pancing Keributan di Mal

Warga Resah, Lapor Polisi, Ternyata yang Dilakukan 6 Bocah Ini Membuat Miris

Ukuran spanduk paling besar 1,5 x 7 meter, baliho 4 x 7 meter. Jumlah maksimal pemasangan APK di kelurahan adalah 5 lembar spanduk dan 2 baliho, sementara di tingkat Provinsi boleh sampai 10 spanduk dan 5 baliho.

Bawaslu mengimbau seluruh Parpol menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU. Penertiban APK dilakukan oleh Parpol bersangkutan paling lambat 4 Maret 2019. Tanggal 5 Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK, berjumlah 400-an buah.

Muhamad Yusuf, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan. “KPU akan selalu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu,” tegas dia. (mat)

Loading...