Duit Rp21 Juta Disimpan dalam Celengan Pelampung dibongkar Maling

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Abdul Rochman (35) membuka kios santan kelapanya di Jalan Gambir, Lorong Gambir nomor 36, Tanjungpinang, seperti biasa, Ahad (17/3/2019) pukul 03.20 WIB. Justru yang tak biasa adalah tiga celengan dari pelampung dilihatnya ada di bawah meja, diselipkan dari bawah pintu.

Saat dicek, ternyata ketiga pelampung itu memang milik Abdul dan ibunya. Kondisinya rusak dan uang yang ada di dalamnya raib. Satu lagi celengan dari bahan yang sama dicek di dalam kios, ternyata ikut hilang. Padahal di dalam celengan-celengan itu disimpan uang Rp21.500.000 hasil penjualan santan kelapa. Abdul menduga kiosnya sudah dijebol pencuri lantaran pintunya juga dijebol.

Hari itu Abdul berjualan seperti biasa. Siangnya warga Gang Putri Riau I Perum.Kota Piring Indah G 01 RT001/RW007 Keurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Pada 29 Maret 2019, unit Reskrim Polsek tanjungpinang Kota mendapatkan informasi keberadaan seseorang yang sudah dicurigai. Kabarnya tersangka ada di Batam. Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda M Pakpahan SH dibantu oleh anggota Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku di daerah Tanjunguma.

Pelaku bernama Rahman alias Ramang bin Yusuf, umur 38 tahun beralamat di tembeling, Kabupaten Bintan. Ia dibawa ke Polresta Barelang kemudian dibawa Polsek Tanjungpinang Kota. (mat)

Loading...