Sabtu, 29 November 2025

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Sopir Bus Penabrak Rasyid Tenda Bisa Langsung Bebas

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beny Gunawan, supir bus maut BP 7144 BU yang menabrak Muhammad Rasyid alias Rasyid Tenda hingga meninggal (28/8/2018), divonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Beny yang membuat sendiri pembelaannya dengan tulisan tangan divonis denda Rp 3 juta subsidair 15 hari.

Atas putusan itu Beny, dan penuntut umum, menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa AT Theresia Siagian dan Guntur Kurniawan.


Baca Juga:

Warga Penyengat Nikmati Bantuan Air Bersih Siap Minum

Lantamal IV Sosislisasikan Kelengkapan Administrasi Wabku

Abaikan Surat Peringatan Kadisdik Kepri, Guru SMA dan SMK Tetap Datangi Kantor Gubernur

DPRD Sahkan Ranperda Perumda BPR Bintan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Destia Dwi Purnomo SH. Yang menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara, ditambah denda Rp 6 juta subsidair 1 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Benny yang sudah menjalani penahanan sejak kejadian itu atau akhir Agustus 2018, bisa segera langsung bebas.

Beny di dalam pembelaannya memang mengakui perbuatannya yang menyebabkan lakalantas maut, dan korban Rasyid Tenda meninggal. Dia juga minta keringanan hukuman karena punya tanggungan 2 anak yang sekolah. Dan, istrinya hanya sebagai pemandi jenazah. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...