Direktur Perusahaan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang direktur sebuah perusahaan kontraktor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Direktur itu, diduga terlibat dalam korupsi pembangunan pelabuhan Dompak yang dibiayai APBN Perubahan 2015.
Proyek itu bernilai sekitar Rp 9,2 miliar, dan yang dikorupsi sekitar Rp 5 miliar. Di proyek ini sudah ada 2 tersangka (kini sudah terdakwa), Hariyadi dan Berto.
Baca Juga:
19 Tersangka Narkoba di Karimun, 1 Orang Warga Negara Malaysia
Dibuka Pendaftaran Petugas TPS, Umur Minimal 17 Tahun
Video Soimah Kepedasan Ini Dijamin Bikin Anda Terpingkal
Badai Menerjang dan Mencari Perisai
“Ini masih di proyek yang sama. Menambah jumlah tersangka selain Hariyadi dan Berto. Identitasnya nanti kita sampaikan, Senin (18/3/2019),” kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang melalui AKP Efendri Ali, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang menjawab wartawan.
Bisa saja tersangkanya tersangka jadi enam atau tujuh, ujar Efendri, tapi tergantung penyelidikan, dan penyidikan.
Kemungkinan bertambah itu ditanyakan, setelah di persidangan terdakwa Hariyadi, dan Berto, terungkap fakta baru. Fakta, 5 anggota Pokja menerima uang yang bukan haknya terkait proyek tersebut. (mat)