Sabtu, 29 November 2025

Bupati Lingga Laporkan Mantan Bupati Lingga ke Komisi Ombudsman RI

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Surat Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan mantan Bupati Lingga H Daria, untuk PT Citra Sugi Aditya dilaporkan Pemkab Lingga ke Komisi Ombudsman di Jakarta.

Diduga ada maladministrasi di izin yang diterbitkan Daria tersebut. Laporan disampaikan melalui surat Nomor 660/DLH/2019 tanggal 22 Maret 2019, dan diteken Bupati Lingga H Alias Wello.

Adapun obyek yang dilaporkan ke Ombudsman RI itu, adalah Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010 ditandatanganu H Daria.


Surat itu tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 10.759 Hektare di Desa Teluk, dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga. IUP itu untuk PT. Citra Sugi Aditya.

Ada 5 poin yang dilaporkan Pemkab Lingga terkait izin itu. Salah satunya, adalah dasar hukum terbitnya izin menggunakan Permentan tahun 2002, yang sudah tidak berlaku. Dengan adanya Permentan tahun 2007.

Baca Juga:

Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, Bupati Lingga Tolak Pembukaan Perkebunan Baru Kelapa Sawit

Jalasenastri Armada I Ajarkan Cara Membatik Berbasis Alam

Jabatan Enam Kepala Daerah di Provinsi Kepri Cuma 4 Tahun, 2020 Dipilih Ulang

Surat Suara di Bintan Kurang 29 Lembar

Rumah Tunggu Kelahiran Masyarakat Anambas di Tanjungpinang Diresmikan

“Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah dinyatakan dicabut.

Dan, tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” kata Alias Wello kepada suarasiber.com, Jumat (23/3/2019).

Alias Wello yang biasa disapa Awe, menegaskan sikapnya yang sangat proinvestasi. Namun, investasinya harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

“Ikuti semua aturan yang sudah ada. Silahkan berinvestasi apa saja selain kelapa sawit, karena ada Inpres No 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit,” tukas Awe. (aip)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...