Bowo Siapkan Rp8 Miliar Hasil “Jarahan” untuk Membeli Suara Rakyat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota Fraksi Golkar di Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, ditangkap KPK bersama uang Rp8 miliar yang diduga hasil “jarahannya”. Uang itu sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400 ribu amplop. Yang akan dipakai untuk “membeli” suara rakyat di Pileg 17 April 2019.

Fakta itu menimbulkan kemuakan di KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, mengatakan wakil rakyat seharusnya menjaga amanah. Bukan malah merugikan rakyat, dan KPK sangat kecewa sekali.

Baca Juga:

Sabtu, 30 Maret Besok, 1.200 pebalap Bersaing di Tour de Bintan

Pengajuan Nomor Induk Berusaha di Bintan Terkendala Jaringan Internet

400 Ribu Amplop Senilai Rp8 M untuk Serangan Fajar Caleg Golkar Bowo Sidik Pangarso Diamankan KPK

Bocah Perempuan Berseragam SD Didorong dari Dalam Mobil hingga Terjatuh

Ini disampaikan Basaria di konperensi pers, Kamis (28/3/2019) terkait penangkapan anggota Fraksi Golkar di Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Jakarta.

“KPK mengajak untuk memilih calon yang jujur, yang memenuhi janji kampanye setulusnya. Termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN-nya secara jujur dan tepat waktu,” kata Basaria.

Para pemilih juga diminta jujur dengan menolak bujukan uang dari para calon. Sebab, calon yang menggunakan politik uang, akan berpotensi jadi koruptor.

“Karena jadi pendorong untuk korupsi saat menjabat,” tukas Basaria, sembari menambahkan rekam jejak para caleg di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. (mat)

Loading...